MARI KITA PAHAMI 5 HAL BERMEDIA SOSIAL BIAR TIDAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Berita Terbaru

Pahami dan Mengerti Terlebih Dahulu Untuk Melakukan Sesuatu, Mari Mulai Sekarang Kita Bijak dan Cerdas Munggunakan Media Sosial

1Hukuman Ujaran Kebencian di Youtube

Dalam hal ini Youtube memdukung kebebasan berbicara. Namun Youtube melarang ujaran kebencian sob. Berdasarkan Surat Edaran Kepolisan tentang Hate Speech  dapat berupa tindak pidana di KUHP, bagi yang melakukan tindakan ujaran berupa penghinaan dan/atau fitnah akan dipidana sesuai pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta..selangkapnya

Related Images:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.