PKM – Prodi Akuntansi “ Implementasi Perhitungan dan Pelaporan PPh 21 atas bukti potong”

Berita Terbaru Pengabdian Masyarakat

PKM – Prodi Akuntansi “ Implementasi Perhitungan dan Pelaporan PPh 21 atas bukti potong” Kerjasama TAX CENTER FE-UNSURYA & DJP KANWIL JAKARTA TIMUR

Permasalahan pajak adalah hal yang selalu ada dan berkembang dalam kegiatan perekonomian masyarakat, seiring dengan perkembangan dan perubahan perekonomian. Regulasi yang berubah menuntut masyarakat untuk selalu update dengan kebijakan dari Dirjen Pajak di tenggah kesibukan harian dari wajib pajak, jika tidak update berimplikasi terhdap denda dan bunga. Terdapat masyarakat yang taat dalam pelaporan perpajakannya dan adapula yang tidak taat dalam pelaporan perpajakannya. Permasalahan tersebut bisa disebabkan karena kekurangan informasi tata cara bagaimana untuk menghitung sampai dengan pelaporan perpajakannya.

Menurut Dirjen Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmadrin Noor, kewajiban membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Namun untuk melaporkan kewajiban perpajakan adalah hal mutlak bagi warga negara yang mempunyai NIK (karena NIK akan dijadikan sebagai NPWP)

Terdapat permasalahan dini dari wajib pajak pemula (yang baru punya penghasilan tetapi masih tinggal dengan orang tua), secara biaya hidup masih menumpang sama orang tua namun penghasilannya sudah ada tetapi dibawah PTKP. Dengan ketidaktahuan dan kurang update terhadap ilmu pengetahuan atas perpajakan tentu masalah ini adalah hal yang sangat merugikan bagi wajib pajak (WP), dengan alasan jika WP tidak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi nya, sementara WP mempunyai harta karena hasil pekerjaan yang tidak dikonsumsi (menjadi harta), harta tersebut tidak dilaporkan dalam database perpajakannya.

Permasalahan lain adalah adanya penghasilan dari dua sumber penghasilan, seperti suami istri yang bekerja, permasalah cenderung pada sisi istri yang bekerja, karena NPWP Istri yang melekat pada kewajiban suami untuk melaporkan, cenderung mengabaikan kewajiban untuk menyertakan jumlah penghasilan istri pada penyampaian SPT Tahunan. Atau karena pisah harta (masing-masing/suami istri) sudah memiliki NPWP sebelum menikah dan tidak melebur kedalam satu pelaporan Suami sebagai kepala rumah tangga. Tentunya pelaporan dilakukan masing-masing. Berdasarkan simulasi yang perhitungannya menjadi ada uang yang dapat dihemat jika NPWP digabungkan saja.

Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat pada tanggal 28 Januari 2023, dikemas dengan menggunakan metode: 

  1. Penyuluhan ini akan dilakukan dengan metode ceramah dimana peserta akan diberikan penjelasan baik secara teori dan ilustrasi yang relevan dengan topik.
  2. Beberapa bahan dan alat penyuluhan yang dibutuhkan, antara lain persiapan ruangan, spanduk, kuesioner, pengeras suara, materi pelatihan (power point,), laptop, dan proyektor (infokus).

Adapun peserta dalam kegitan ini adalah sejumlah 35 orang karyawan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma dan mahasiswa yang sudah bekerja. Dalam pelaksanaannya, presentasi diadakan di ruang Aula Puma kampus C UNSURYA, yang dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomi, Kaprodi Akuntansi, Ketua Tax Center, dosen-dosen Fakultas Ekonomi, dan peserta PKM. Peserta sangat antusias dengan materi yang disampikan, mengingat batas pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi makin dekat yaitu 31 Maret.

Related Images:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.