Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Selasa, 16 Mei 2022 – Prodi S-2 Magister Hukum (MH) Fakultas Hukum Unsurya menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) secara hybrid antara daring (online) dan luring (offline) bertempat di ruang Hercules, Klub Persada, Halim Perdanakusuma, dengan tema “IMPLEMENTASI PENGATURAN DAN PENGOPERASIAN DRONE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA, HUKUM PERDATA DAN HUKUM UDARA,” Kegiatan seminar nasional ini, diawali Laporan oleh Ketua Panitia Pelaksana, Agus Suwarjono, yang juga mahasiswa semester akhir Prodi S2 MH.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Rektor Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Bapak Marsekal Muda TNI (Purnawirawan) Dr. SUNGKONO,S.E.,M.Si, dan Kata Sambutan pengantar oleh Dekan Fakultas Hukum Unsurya, Ibu Dr. Niru Anita Sinaga,S.H.,M.H. Acara dipandu oleh Bapak Dr. Selamat Lumban Gaol,S.H.,M.Kn, Dosen dan Kaprodi S-2 Magister Hukum Fakultas Hukum Unsurya sebagai moderator. Pembicara pertama Kol. Pnb. Nurtantio Affan,S.E.,M.H.,M.Han, PABAN II PUANPOTDIRGA SPOTDIRGA TNI AU, dengan sub bahasan Drone & Regulasinya, dimana pada pokoknya memaparkan aspek regulasi dan aspek teknis pengoperasian drone di Indonesia. Selanjutnya pembicara kedua, Bapak Prof. Dr. Hibnu Nugrogo, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, dan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, dengan sub bahasan Implementasi Pengaturan Dan Pengoperasian Drone Ditinjau Dari Persepktif Hukum Pidana. Dan pembicara terakhir atau ketiga, Bapak Prof. Dr. Edy Lisdiyono,S.H.,M.Hum, Guru Besar Ilmu Hukum dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UNTAG), Semarang, dengan sub bahasan Implementasi Pengaturan dan Pengoperasian drone ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata.
Acara dihadiri secara luring oleh ASINTEL KASAU, ASPOTDIRGA, ASPERS KASAU, KADISKUMAU, KADISPENAU, DANPUSPOMAU, DANLANUD HALIM, KADISDIKAU, KADISPAMSANAU, Ketua I Yayasan Adi Upaya (YASAU) Marsda TNI (Purnawirawan) Danardono Sulistyo Aji, M.PP, Ketua II Marsma TNI (Purn) Mahendradatta,S.I.P., M.M.
Perwakilan Pengurus Persatuan Putra Putri Angkatan Udara (PPPAU), jajaran struktural Unsurya, Warek I, Bapak Marsda TNI (Purn) Syamsunasir, S.Sos.,MM.,C.Fr.A, Warek II, Bapak Marsekal Pertama TNI (Purn) Dr. I. D. K. Kerta Widana, SKM., MKKK., CIQnR., CIQaR., CIMMR, serta Direktur Pascasarjana, Marsma TNI (Purn) Dr. Sri Widodo,S.AP,M.Si (Han), Direktur CDC Unsurya, Ibu Marsma TNI (Purn) Dra. Rini Mukayani S.,Msi, dan juga mahasiswa fakultas hukum Unsurya.
Dihadiri pula oleh struktural Fakultas hukum lainnya, Bapak Marsekal Muda TNI (Purn) Dr. Sujono, S.H.,M.H., C.Fr.A, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unsurya, Kaprodi S1 Ilmu Hukum FH Unsurya, Bapak Brigjend TNI (Purn) Dr. Sudarto,S.H.,M.Kn, M.H., Sekprodi S1 Ilmu Hukum FH Unsurya, Ibu Lasmauli Noveritas Simarmata,S.H.,M.H., serta Dosen Fakultas hukum diwakli oleh Ibu Lindri Purbowati,S.H.,M.H., Ibu Indah Sari,S.H.,M.Si, Bapak M.Syahnan Harahap,S.H.,M.Hum, serta dosen fakultas hukum Unsurya lainnya. Selain itu secara daring diikuti lebih dari 300 peserta, dari berbagai daerah oleh para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan juga dari berbagai daerah, dan juga para praktisi pengguna drone, serta perguruan tinggi hukum lainnya.
Seminar nasiona secara hybrid merekomendasikan 3 (tiga) hal, pertama UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan telah diubah berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 58 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sehingga dimungkin perubahan UU Penerbangan dengan mengintegrasikan norma-norma tentang drone dalam 3 (tiga) Permenhub tersebut menjadi norma dalam UU Penerbangan yang baru. kedua drone dalam perspektif hukum perdata dapat dikualifikasi sebagai benda bergerak terdaftar sebagaimana diatur dalam buku II KUH Perdata, oleh karenanya Kemenhub sebagai Kantor pendaftaran drone dan juga sertifikasi kelaikudaraan, agar jika terjadi penyalahgunaan drone dapat diketahui siapa pemilik atau yang berhak sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, pertanggungjawaban perdata dan pertanggungjawaban administrasi negaras, dan perlunya regulasi drone diatur dalam suatu bab tersendiri yang terdiri dari beberapa pasal dalam UU Penerbangan pada masa yang akan datang, serta perlunya penguatan lembaga perizinan dan pengawasan pengoperasian drone di Indonesia, agar pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna, operator dan regulator drone atas pengoperasian drone dan atau penyalahgunaan drone baik pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawabam pidana dan pertanggungjawaban adiministrasi dalam penegakan hukum dapat terwujud. Suksesnya acara ini tidak terlepas dari dukungan dari para mitra / sponsor yang mendukung acara ini.