PELATIHAN DISEMINASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA HUKUM (HIMAKUM) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Berita Terbaru

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) telah mengadakan pelatihan dalam rangka Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertempat di Kampus B dengan Tema: “Pelatihan Diseminasi Pendidikan Anti Korupsi Bagi Pengurus Himpunan Mahasiswa Hukum (Himakum) Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma”.

Pelatihan ini merupakan pelaksanaan dari amanat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud) Nomor 1016/E/T/2012 tanggal 30 Juli 2012 jounto Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Dimana dalam ketentuan tersebut disebutkan kepada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk menyelenggarakan pendidikan anti korupsi baik secara formal maupun informal.

Atas dasar itulah tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Unsurya melaksana kegiatan ini yang dilakukan secara informal, artinya dilaksanakan di luar bangku perkuliahan. Harapannya dengan kegiatan pelatihan diseminasi pendidikan anti korupsi bagi Pengurus Himakum Fakultas Hukum Unsurya dapat memberikan pemahaman tentang apa itu korupsi dan bagaimana cara menanamkan sikap agar tidak melakukan korupsi khususnya pada organisasi Himakum.

Kegiatan pelatihan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari 2024 dengan peserta seluruh Pengurus Himakum Fakultas Hukum Unsurya. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat ini terdiri dari 3 (tiga) orang dosen Program Studi Ilmu Hukum dan 2 (dua) orang mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Unsurya.

Kegiatan Pelatihan ini diawali dengan ramah tamah dengan Ketua, Sekretaris Jenderal, jajaran Pengurus, dan Kepala Divisi Himpunan Mahasiswa Hukum, serta dengan Pembina Himakum Fakultas Hukum Unsurya dalam hal ini diwakili oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum. Selanjutnya Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dimulai dengan Pembukaan sepatah kata dari Ketua Tim PKM Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Himakum, dan sambutan sekaligus membuka secara resmi Kegiatan PKM oleh Dekan Fakultas Hukum sekaligus selaku Pembina Himakum Fakultas Hukum yang diwakili oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum. Setelah acara pembukaan dan sambutan-sambutan, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dimulai dengan sesi pertama yaitu test kemampuan pendidikan anti korupsi. Pada sesi kedua kegiatan berupa pemaparan tentang pengetahuan korupsi, penyebab, dan dampak dari korupsi yang dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab dengan peserta. Sesi ketiga berupa pemaparan dan tanya jawab dengan peserta tentang mahasiswa selaku agent of change dan motor penggerak anti korupsi. Dilanjutkan sesi keempat berupa pemaparan dan tanya jawab dengan peserta tentang penanaman nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan di kampus. Kegiatan sesi terakhir yaitu pemutaran film dan penyampaian pandangan dari peserta selaku mahasiswa sekaligus Pengurus Himakum mengenai pendidikan anti korupsi yang telah mengikuti kegiatan pelatihan diseminasi pendidikan anti korupsi yang dilanjutkan dengan deklarasi pegiat anti korupsi dari Pengurus Himakum Fakultas Hukum Unsurya.

Berikut ini penjelasan hasil Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tentang Pelatihan Diseminasi Pendidikan Anti Korupsi Bagic Pengurus Himpunan Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma pada setiap sesinya.

  1. Test Pendidikan Anti Korupsi

Adapun tujuan sesi ini dilaksanakan untuk memancing pemikiran para peserta dan membuka kembali pengetahuan dan wawasan para peserta tentang pendidikan anti korupsi sehingga harapannya pada sesi-sesi berikutnya para peserta dapat dengan aktif berdiskusi.

Pemaparan Tentang Korupsi

Pada sesi ini di fasilitasi oleh Bapak Aria Caesar Kusuma Atmaja, selaku Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Kegiatan pada sesi ini diawali dengan pemaparan materi mengenai pengertian korupsi, indikator korupsi, penyebab dan dampak korupsi, serta pencegahan korupsi.

Selesai pemaparan fasilitator membuka sesi tanya jawab dan diskusi. Dalam sesi tanya jawab dan diskusi ini para peserta banyak mendiskusikan tentang konsep korupsi dan langkah-langkah dalam pencegahan korupsi khususnya di lingkungan organisasi Himpunan Mahasiswa Hukum.

  1. Pemaparan Tentang Mahasiswa Selaku Agent of Change dan Motor Penggerak Anti Korupsi

Pada sesi ini diawali dengan pemaparan materi oleh Ibu Indah Sari, selaku Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma mengenai peran mahasiswa sebagai agent of change dan motor penggerak dalam kegiatan anti korupsi baik di tengah masyarakat maupun di lingkungan kampus.

Selesai pemaparan fasilitator membuka sesi tanya jawab dan diskusi. Dalam sesi tanya jawab dan diskusi ini para peserta banyak mendiskusikan tentang peran mahasiswa sebagai agent of change dan motor penggerak dalam kegiatan anti korupsi khususnya di lingkungan fakultas hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.

4. Pemaparan Tentang Penanaman Nilai-nilai Anti Korupsi Dalam Kehidupan di Kampus

Pada sesi ini di fasilitasi oleh Ibu Lasmauli Noverita Simarmata, selaku Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Kegiatan pada sesi ini diawali dengan pemaparan materi mengenai penanaman nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan di kampus.

Selesai pemaparan para peserta mengetahui dan menyadari ternyata korupsi itu tidak saja dilakukan oleh para penyelenggara negara, swasta, birokrasi namun bisa juga dari kalangan mahasiswa.

Meskipun perilaku korupsi yang dilakukan oleh mahasiswa bukan dalam bentuk korupsi yang dimaksud secara hukum tetapi telah dapat menjadi bibit-bibit perilaku koruptif. Sehingga dalam sesi tanya jawab dan diskusi pada sesi ini para peserta lebih banyak mendiskusikan tentang perilaku-perilaku koruptif yang dapat dilakukan oleh mahasiswa baik di lingkungan organisasi kemahasiswaan maupun dalam perkuliahan di kampus.

 Deklarasi Pegiat Anti Korupsi di Fakultas Hukum Unsurya Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Pada sesi ini akhirnya para peserta sepakat untuk menjadi pegiat anti korupsi di lingkungan kampus Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma yang dipimpin langsung oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma dan semua peserta sepakat akan menjadi penggerak dan agen perubahan untuk berperilaku “Malu Datang Terlambat Kuliah, Anti Nyontek & Anti Plagiat”.

 

Related Images:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.