FAKULTAS HUKUM UNSURYA TELAH MELAKSANAKAN PENELITIAN DAN PENGABIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A GUNUNG SINDUR DI BOGOR DENGAN TEMA DERADIKALISASI DALAM SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA TERORIS

Berita Terbaru Pengabdian Masyarakat

Perguruan tinggi merupakan suatu wadah atau tempat yang dapat berperan dalam mengembangkan strategi pendidikan.  Berbicara tentang perguruan tinggi tidak  lepas dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Ketiganya menjadi poin penting dalam mewujudkan visi dari perguruan tinggi. Dalam rangka penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tersebut,  pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma telah melaksakanan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur di Bogor.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyuluhan hukum UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan tema Deradikalisasi Dalam Sistem Pembinaan Narapidana Teroris. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibuka oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor, Bapak Riko Stiven, A.Md.I.P., S.A.P., M.Si. Selanjutnya Dekan Fakultas Hukum Unsurya Bapak Marsda TNI (Purn) Dr. Sujono, SH, MH dalam sambutan pembukaan penyuluhan hukum menyampaikan bahwa kedudukan setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam bela negara sebagai amanah UUD 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang implementasinya setelah reintegrasi kepada masyarakat dapat melaksanakan bela negara mencerdaskan kehidupan bangsa dalam pengabdian antara lain sebagai guru mengaji dan menjauhkan anak-anak asuhan dari penyelahgunaan narkoba dan kegiatan terorism .

Bertindak sebagai narasumber pertama dalam acara penyuluhan hukum tersebut Kaprodi Magister Ilmu Hukum FH Unsurya Bapak Brigjen TNI (Purn) Dr. Sudarto, SH, MH, Mkn, yang menyampaikan bahwa proses pemasyarakatan akan berhasil dilakukan bila warga binaan, petugas pemasyarakatan dan masyarakat menjalin partisipasi terpadu untuk menjalankan pentahapan pembinaan tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa lapas adalah tempat pembinaan bagi warga binaan, sehingga pegawai atau petugas Lapas, aparat penegak hukum yang mengemban tugas dari Lapas selayaknya berbekal pengetahuan ilmu hukum, ilmu kemasyarakatan, ilmu psikologi atau ilmu lainnya.

Bertindak sebagai narasumber kedua Dosen FH Unsurya, ibu Dr. Nurlely Darwis, SH, M.Si menyampaikan bahwa warga binaan harus yakin dan bertekad akan kembali lagi ke keluarga dan masyarakat dengan tekad hidup yang lebih baik dan penuh kebahagiaan.  Dalam acara penyuluhan tersebut peserta warga binaan menyambut dengan upaya baik kegiatan penyuluhan hukum tersebut dan aktif berpartisipasi menanyakan terkait tindak pidana terorisme dan hal-hal pencegahan yang termasuk kegiatan pencegahan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam acara tersebut juga dihadiri Kaprodi S1 Ilmu Hukum FH Unsurya  Bapak Dr. Diding Rahmat, SH, MH. dan Sesprodi S2 Magister Ilmu Hukum FH Unsurya, Bapak Kolonel (Purn) Bambang Widarto, SH, MH.

Related Images:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.